JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta penerapan status darurat militer di Korea Selatan patut disimak. Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Namun status itu hanya berlaku beberapa.jam saja sampai parlemen membatalkannya pada Rabu (4/12/2024) pagi.
Keputusan Yoon menerapkan status darurat militer dianggap sebagai puncak rasa frustrasinya menghadapi tekanan dari oposisi yang menguasai parlemen Majelis Nasional. Kebijakan-kebikakan pemerintahannya selalu dimentahkan oleh kubu oposisi.
Baca Juga
Latar Belakang dan Alasan Presiden Korsel Tetapkan Status Darurat Militer
Berikut fakta-fakta darurat militer di Korsel:
1. Alasan Presiden Yoon Terapkan Darurat Militer
Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi pada Selasa malam, Yoon menjelaskan status darurat militer diperlukan untuk melindungi negara dari pasukan Korea Utara (Korut) serta untuk melenyapkan elemen-elemen anti-pemerintah.
Selain itu, Yoon menjelaskan keputusan tersebut bertujuan mengusir pasukan pro-Korea Utara dari Korsel serta untuk melindungi tatanan konstitusi.
Baca Juga
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Cabut Status Darurat Militer
Yoon mengaku tidak punya pilihan selain menerapkan darurat militer.
Penerapan darurat militer bisa berdampak terhadap hukum yang berlalu dalam situasi normal, seperti penangguhan hak-hak sipil.
Baca Juga
Darurat Militer Gagal, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mundur atau Dimakzulkan
2. Tank Disiagakan di Jalanan, Seoul Mencekam
Beberapa saat setelah Yoon mengumumkan darurat militer, polisi dan pasukan elite Korsel langsung disiagakan ke gedung Majelis Nasional.
Petugas keamanan menjaga gedung Majelis Nasional dan sempat melarang amggota parlemen masuk, meski kemudian mengizinkannya.
Bentrokan juga pecah antara polisi dengan warga yang berusaha masuk ke gedung parlemen untuk mendesak pembatalan darurat militer.
Foto-foto tank berjajar di jalanan kota beredar luas di media sosial. Selain itu helikopter hilir mudik di gedung parlemen. Beberapa mendarat di atap gedung.
3. Parlemen Batalkan Darurat Militer
Presiden Yoon akhirnya mencabut status darurat militer, Rabu (4/12/2024) pagi waktu setempat. Dia mengumumkan hal itu setelah pertemuan kabinet menyetujui pencabutannya.
Status darurat militer hanya berlaku selama beberapa jam setelah Yoon menerapkannya pada Selasa malam.
Sebelum itu, anggota parlemen berkumpul untuk membatalkan keputusan Yoon. Alasannya tak ada alasan kuat untuk menerapkan status darurat militer.
Sebanyak 190 anggota parlemen dari total.300 menolak status darurat militer dalam sidang Majelis Nasional.
Yoon kemudian mengatakan, setelah tuntutan Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer keluar, pasukan ditarik dari gedung parlemen maupun jalanan.