JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka buntut demo ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (9/5/2025) lalu. Mereka dinilai melakukan penghasutan hingga pengerusakan.
Para mahasiswa tersebut tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli akan Sosial.

Baca Juga
Inilah 9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari unjuk rasa dengan peserta yang berjumlah 11 orang dengan menggunakan satu unit mobil komando di Pintu Gerbang Pancasila DPR.
"Awalnya dilakukan dengan tertib, ada orasi. Akan tetapi di pertengahan terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain," kata Danny di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

Baca Juga
Buruh dan Mahasiswa Bersatu pada Aksi May Day di Makassar
Dari 11 orang itu, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow