SEMARANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memeriksa enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, Kamis (23/1/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang hingga tewas.
“Tadi pagi sudah datang, didampingi oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) dan Bidkum (Bidang Hukum) Yogyakarta, jadi mereka didampingi oleh rekan juga dari institusi Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Baca Juga
Hasil Autopsi Darso Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ini Kata Polda Jateng
Enam polisi itu diperiksa masih dalam kapasitas saksi. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Kombes Artanto mengemukakan materi pemeriksaan seputar peristiwa meninggalnya Darso.
“Status sebagai saksi (6 polisi). Sampai hari kemarin, total sudah 25 saksi kami mintai keterangan, termasuk kami ambil keterangan dari istri almarhum, keluarga, lingkungan, teman dekat almarhum, juga dari pihak rumah sakit, jadi hari ini ditambah 6 saksi,” katanya.
Baca Juga
Kasus Darso Tewas Dianiaya Polisi Naik Penyidikan, Polda Jateng: Belum Ada Tersangka
Kombes Artanto menyebut status kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab itu, kata dia, penyidik mempunyai tugas untuk membuat terang perkara tersebut.
Mengenai hasil autopsi setelah dilakukan bongkar makam Darso, Artanto menyebut telah menerima dari Ditreskrimum Polda Jateng. Namun, dia belum bersedia membeber secara terang apa hasilnya.
“Mohon maaf jika tidak sampaikan dulu ke umum, nanti akan ada waktunya akan kita sampaikan bersama-sama (dengan) ahlinya atau dokter,” paparnya.
Diketahui, penyidik DitreskrimumPolda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, pada Senin 13 Januari 2024. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.
Editor: Kastolani Marzuki