JAKARTA, iNews.id – Subdit Siber Polda Jawa Barat meringkus MG, pemuda asal Brebes, Jawa Tengah, yang menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi melalui kanal Telegram. Penangkapan ini dilakukan pada 28 November 2024.
Dalam operasinya, MG mengakses siaran dari televisi luar negeri dan mendistribusikannya secara ilegal, meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah sejak November 2023.
Baca Juga
Dukung Kominfo Lawan Pembajakan, Vision+ Terapkan Software Anti-Piracy
AKBP Resza Ramadiansyah S.I.K, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, menyatakan, akan mengambil langkah tegas dalam memberantas pembajakan.
"Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Penangkapan ini adalah langkah tegas dalam memberantas pembajakan yang merugikan kreator dan perekonomian lokal," jelas AKBP Resza Ramadiansyah S.I.K.
Baca Juga
Vision+ Berperan Aktif dalam Mendukung Upaya AVISI Melawan Pembajakan Konten di Indonesia
Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan, menambahkan, AVISI mendukung ekosistem kreatif digital yang sehat, karena AVISI berkomitmen mendukung ekosistem industri kreatif digital yang berkelanjutan.
"Kami sangat menghargai dukungan pemerintah dan penegak hukum dalam memerangi pembajakan," kata Budi Setyawan.
Baca Juga