OTAWA, iNews.id - Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memutuskan Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014. Pesawat jatuh akibat tembakan rudal pertahanan udara yang diyakini diluncurkan oleh kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina.
Pesawat Boeing 777 itu ditembak jatuh di langit Ukraina, dalam penerbangan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, menewaskan 298 penumpang dan kru. Sebagian besar penumpang berasal dari Belanda dan Australia.

Baca Juga
Mau Jadi Pemimpin AI secara Global, MBS Luncurkan HUMAIN
Pemerintah Belanda dan Australia, dalam pernyataan terpisah, mengungkap Dewan ICAO akan mempertimbangkan bentuk ganti rugi yang diperlukan dalam beberapa pekan mendatang.
“Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan kebenaran dan mencapai keadilan serta akuntabilitas bagi semua korban pesawat MH17, serta keluarga dan orang-orang terkasih,” kata Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga
Putin Dituduh Terlibat Tragedi Pesawat Malaysia Airlines MH17, Rusia: Kami Tak Bisa Terima!
Keputusan ini, lanjut dia, juga mengirim pesan yang jelas kepada masyarakat internasional bahwa tidak satu pun negara yang bersalah bisa lolos dari hukum internasional.
Belanda dan Australia mendesak Dewan ICAO untuk membujuk Rusia melakukan negosiasi mengenai ganti rugi.

Baca Juga
Pesawat MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tak Terima 2 Warganya Dihukum Penjara Seumur Hidup
Menlu Australia Penny Wong mengatakan pemerintahnya menyambut baik putusan tersebut seraya mendesak ICAO untuk bergerak cepat menentukan ganti rugi.
“Kami menyerukan kepada Rusia untuk mau bertanggung jawabnya atas perbuatan kekerasan yang mengerikan ini serta memberi ganti rugi atas perilakunya, sebagaimana diwajibkan menurut hukum internasional,” kata Wong.

Baca Juga