JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sedianya berlangsung pada Rabu (4/12/2024). Penundaan rapat dilakukan lantaran PPATK masih memerlukan penyempurnaan materi paparan.
"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, Rabu (4/12/2024).
![RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/05/19/19_okz_gedung_dpr__3_.jpg)
Baca Juga
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan Baleg DPR RI pun melakukan rapat pimpinan. Hasilnya, rapat pimpinan memutuskan agar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda.
Martin menyebutkan rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan apabila PPATK telah siap dengan materinya. Kendati demikian, ia tak merinci kapan rapat itu akan dilanjutkan.
![Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/08/kpk_dan_kemenko_kumham_imipas.jpg)
Baca Juga
Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow