Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

3 weeks ago 11

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Jaksa penuntut umum membacakan sejumlah hal memberatkan. Pertama, terdakwa membuat kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

 Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

Baca Juga

Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

Kemudian, Budi Said menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang. Budi Said juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya,” ujar jaksa.

Saksi Kunci Kasus Emas Antam Ungkap Crazy Rich Budi Said Rekayasa Kasus

Baca Juga

Saksi Kunci Kasus Emas Antam Ungkap Crazy Rich Budi Said Rekayasa Kasus

Sementara yang meringankan, Budi Said belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutk merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama sejumlah pihak.

Di antaranya mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |