JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekosistem pers di tanah air yang tengah menghadapi tantangan luar biasa berat dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day).
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, ancaman terhadap keselamatan jurnalis di lapangan masih kerap terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga
AS Menuntut Perundingan Langsung Rusia-Ukraina Tanpa Mediator
"Selain itu, tekanan ekonomi juga semakin menghimpit para jurnalis di tengah kondisi industri media yang tidak menentu," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Indikasi perampingan dan efisiensi di berbagai perusahaan media konvensional mencerminkan situasi serius yang perlu mendapatkan perhatian dan aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga
IJTI Tekankan Pentingnya Literasi Media, Ingatkan Verifikasi Infomasi yang Diterima
Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan. Untuk itu, IJTI memandang penting untuk menegaskan beberapa sikap dalam delapan poin berikut.
Pertama, menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan. IJTI menyampaikan, negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.

Baca Juga
IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo
Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik. IJTI mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.
Ketiga, mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki ekosistem industri media. IJTI memandang perlu kebijakan dan dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan, termasuk regulasi dan insentif bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.