Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Keselamatan Jurnalis hingga Wujudkan Kedaulatan Informasi 

15 hours ago 5

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekosistem pers di tanah air yang tengah menghadapi tantangan luar biasa berat dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). 

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, ancaman terhadap keselamatan jurnalis di lapangan masih kerap terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik

AS Menuntut Perundingan Langsung Rusia-Ukraina Tanpa Mediator

Baca Juga

AS Menuntut Perundingan Langsung Rusia-Ukraina Tanpa Mediator

"Selain itu, tekanan ekonomi juga semakin menghimpit para jurnalis di tengah kondisi industri media yang tidak menentu," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025). 

Indikasi perampingan dan efisiensi di berbagai perusahaan media konvensional mencerminkan situasi serius yang perlu mendapatkan perhatian dan aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

IJTI Tekankan Pentingnya Literasi Media, Ingatkan Verifikasi Infomasi yang Diterima

Baca Juga

IJTI Tekankan Pentingnya Literasi Media, Ingatkan Verifikasi Infomasi yang Diterima

Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan. Untuk itu, IJTI memandang penting untuk menegaskan beberapa sikap dalam delapan poin berikut.

Pertama, menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan. IJTI menyampaikan, negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.

IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

Baca Juga

IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik. IJTI mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.

Ketiga, mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki ekosistem industri media. IJTI memandang perlu kebijakan dan dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan, termasuk regulasi dan insentif bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |