Kemenkeu Buka Blokir Anggaran IKN, Pembangunan Istana Wapres hingga Masjid Negara Dilanjutkan

2 weeks ago 11

JAKARTA, iNews.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, blokir anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah dibuka oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp10 triliun. Anggaran tersebut khusus digunakan untuk merampungkan kontrak proyek pada periode 2022=2024.

Basuki menuturkan, sejak tahun 2022 pembangunan IKN masih menggunakan DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, seluruh proses transaksi penyedia jasa dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Mentan Perkirakan Cadangan Beras Pemerintah Capai 4 Juta Ton di Mei 2025

Baca Juga

Mentan Perkirakan Cadangan Beras Pemerintah Capai 4 Juta Ton di Mei 2025

"Alhamdulillah pada April ini kita sudah bisa mengumpulkan penyedia jasa, dan diberitahukan oleh Ibu Wamen PU, bahwa semua anggaran sudah dibuka blokirnya, ada sekitar Rp10 triliun untuk melanjutkan pekerjaan," ucap Basuki dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/4/2025).

Basuki merinci, anggaran Rp10 triliun yang sudah dicairkan akan digunakan untuk membayar beberapa paket pekerjaan, seperti jalan tol IKN, Istana Wakil Presiden, Masjid Negara IKN, proyek air limbah, hingga pembangunan jalan kawasan KIPP 1A.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan Tahap II IKN

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan Tahap II IKN

Anggaran tersebut bukan pengadaan proyek baru, namun fokus pada pelunasan kontrak. Sebab, selanjutnya Badan Otorita akan mengambil alih pengadaan proyek di IKN yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian PUPR.

"Pekerjaan yang sudah dikerjakan sejak tahun 2022-2024 yang belum selesai, tetap dilaksanakan oleh Kementerian, baik Kementerian Pekerjaan Umum untuk jalan tol, Istana Wapres, masjid, air limbah, jalan dalam kawasan," katanya.

Proyek Bandara IKN Rampung, Belum Bisa Layani Penerbangan Komersial

Baca Juga

Proyek Bandara IKN Rampung, Belum Bisa Layani Penerbangan Komersial

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |