BANDUNG, iNews.id - Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni akan mengajukan banding setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ummi siap melawan jika KPU menjatuhkan putusan yang sama dengan DKPP.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, sangat menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara pemilu. Terkait pelanggaran yang dituduhkan itu, dirinya telah melakukan dua kali persidangan.
Baca Juga
DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik
"Saya sudah membaca putusandari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," kata Ummi di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (2/12/2024).
Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengaku tidak tahu kenapa putusan DKPP seperti itu. Tetapi secara pribadi dan secara personal, Ummi berhak untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga
Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding
"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Ummi.
Baca Juga
Kantor KPU Morowali Terbakar Hebat, Petugas Berjibaku Selamatkan Kotak Suara Pilkada
Pascaputusan DKPP, Ummi memastikan, sampai hari ini dirinya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jabar, karena belum ada SK pergantian dari KPU.
Menurut Ummi, walaupun telah ada keputusan DKPP yang mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, dipastikan tidak akan pernah mengganggu proses Pilkada 2024 di Jawa Barat.
Baca Juga
Aksi Relawan RIDO Tuntut KPU DKI Gelar Pilkada Jakarta Dua Putaran
Editor: Reynaldi Hermawan