BANDUNG, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
Baca Juga
PDIP Ungkap Penyebab Utama Effendi Simbolon Dipecat
Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu, yaitu, Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat.
Baca Juga
KPU Jabar Siapkan Kirab Pilkada Keliling 27 Kabupaten Kota, Dongkrak Partisipasi Pemilih
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.
Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut. “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” kata Hedi.
Editor: Kastolani Marzuki