Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID yang Viral, Ini Alasannya! 

3 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID yang viral di media sosial. Ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

Meutya Hafid Tegaskan AI Milik Semua Bangsa, Bukan Cuma Negara Tertentu!

Baca Juga

Meutya Hafid Tegaskan AI Milik Semua Bangsa, Bukan Cuma Negara Tertentu!

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Minggu (4/5/2025). 

Hasil penelusuran awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia 2025, Beri Info Lokasi Tukar Uang Baru hingga Jalur Mudik Aman

Baca Juga

Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia 2025, Beri Info Lokasi Tukar Uang Baru hingga Jalur Mudik Aman

Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara, sehingga ini menjadi landasan Komdigi untuk melakukan pembekuan izin platform tersebut.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ujar Alexander Sabar.

Tingkatkan Layanan Publik, Kemkomdigi dan Kemenpan RB Percepat Transformasi Digital di Pemerintahan

Baca Juga

Tingkatkan Layanan Publik, Kemkomdigi dan Kemenpan RB Percepat Transformasi Digital di Pemerintahan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |