JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID yang viral di media sosial. Ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

Baca Juga
Meutya Hafid Tegaskan AI Milik Semua Bangsa, Bukan Cuma Negara Tertentu!
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga
Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia 2025, Beri Info Lokasi Tukar Uang Baru hingga Jalur Mudik Aman
Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara, sehingga ini menjadi landasan Komdigi untuk melakukan pembekuan izin platform tersebut.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ujar Alexander Sabar.

Baca Juga