JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri berhasil memblokir 865 rekening terkait judi online yang menggunakan modus merchant aggregator dengan nilai mencapai Rp194,7 miliar, hasil kolaborasi dengan PPATK. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.
Editor: Wahyu Triyogo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku