JAKARTA, iNews.id - KPK mengungkap sebanyak 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, baru 72 pejabat lainnya sudah menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN setelah Jadi Utusan Presiden
Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.
“Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” ujar dia.
Baca Juga
KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow