JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rohidin Mersyah. Perpanjangan berlaku mulai Jumat (13/12/2024) hari ini hingga 40 hari ke depan.
Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah juga diperpanjang penahanannya dengan kurun waktu yang sama.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Dinas Rohidin hingga Kantor di Bengkulu, Sita Dokumen dan Catatan
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).
Tessa menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga
Penampakan Amplop Serangan Fajar Rohidin Mersyah Disita KPK, Isinya Rp50.000
Langkah ini diambil karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow