JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat. KPU menyatakan bakal menjalankan pemilu sesuai aturan yang ada.
"Kami sebagai penyelenggara (pemilu) dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD agar Negara Tak Keluar Uang Banyak
Dia menyoroti revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR. Menurut dia, ini merupakan momentum untuk membahas berbagai aspirasi terkait perbaikan pemilu dan pilkada, termasuk soal keserentakan pemilu dan pilkada yang dituding menjadi sebab menurunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
"Sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," tutur dia.
Baca Juga
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Menkum: Perlu Dipertimbangkan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disetujui Prabowo saat mendengar pernyataan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait biaya pilkada yang sangat mahal.
Prabowo mengatakan, tidak perlu malu untuk mengakui sistem demokrasi di Indonesia terlalu mahal. Dia menggambarkan, meski menang pilkada, para calon tampak lesu karena telah mengeluarkan biaya yang besar.