JAKARTA, iNews.id - Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hari ini. Masa tenang berlaku selama tiga hari atau hingga Selasa (26/11/2024).
Setelah itu, Pilkada 2024 memasuki agenda puncak yakni pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga
Ridwan Kamil Ingin Bersantai saat Masa Tenang Pilkada, Nyari Makan di GBK
Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk sudah tentu tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.
Baca Juga
Amankan Pilkada, Pasukan Marinir Tiba di Sampang Akan Menyebar di Sejumlah Objek Vital
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow