5 Fakta Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ketahui sebelum Menyesal!

12 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Tilang dengan menggunakan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Januari 2025. Apabila jumlah batas poin maksimal sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Tilang dengan sistem poin ini didasarkan pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Baca Juga

Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Namun, tidak semua pengendara mengetahui adanya aturan ini. Sebelum menyesal karena SIM-nya dicabut, para pengendara wajib memahami tilang dengan sistem poin.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait tilang sistem poin:

Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Baca Juga

Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

1. Berlaku Januari 2025

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang menggunakan poin pada SIM sudah berlaku mulai Januari 2025. Para pengendara diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas agar poinnya tak habis.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan, dikutip, Kamis (9/1/2025).

2. Pengendara diberi 12 poin

Para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin awal. Poin itu nantinya bisa terpotong jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besaran poin yang dipotong tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025

3. Jumlah poin yang dipotong

Pelanggaran ringan akan membuat poin berkurang 1. Sementara pelanggaran sedang mengurangi 3 poin. Lalu pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin.

Pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman. Pelanggaran sedang yakni tidak memiliki STNK atau memakai pelat nomor palsu.

Pelanggaran berat contohnya berkendara secara ugal-ugalan, menerobos palang pintu kereta api dan tindakan-tindakan yang membahayakan nyawa lainnya.

Pengendara yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat langsung dikurangi 12 poin. Sementara kasus tabrak lari langsung berujung pada pencabutan SIM.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |