Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal 

4 weeks ago 12

Tasya Aqeela Kailani
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

PERKEMBANGAN ilmu pengetahuan yang sangat pesat, khususnya di bidang teknologi, secara langsung berhasil memberikan dampak kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia. Hal itu tercermin dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat yang senantiasa tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi. 

Salah satunya tampak pada kemajuan teknologi finansial atau fintech yang didorong berbagai faktor pendukung, seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia serta kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Ini menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.

Berdasarkan laporan berjudul “2024 State of Mobile” yang dirilis perusahaan riset Data.ai awal tahun lalu, Indonesia menjadi pemimpin dalam penggunaan aplikasi seluler terbesar di seluruh dunia. Indonesia menjadi negara dengan konsumen yang menghabiskan waktu layar (screen time) untuk aplikasi seluler terpanjang di dunia, yakni 6,05 jam per hari per orang. Kabar ini sebenarnya menjadi berita bagus bagi para pengembang aplikasi yang ingin mengembangkan pasar di Tanah Air.

Sayangnya, laporan tersebut juga menyebut data yang mencengangkan. Terungkap bahwa aplikasi seluler yang paling banyak diunduh orang Indonesia pada 2023 adalah pinjaman online. Jumlah unduhannya hingga tahun lalu mencapai 222 juta, angka yang cukup fantastis bahkan hampir mendekati jumlah penduduk RI yang berjumlah sekitar 278,8 juta jiwa.

Peran OJK Merespons Maraknya Pinjaman Online

P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakang. Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit.

Upaya dalam memastikan etika sudah dijalankan dengan baik oleh bisnis pinjaman online. Salah satunya telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan compliance approach. Maksudnya, OJK menggunakan aturan yang diterbitkan dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintech  di dalam negeri.

Dengan demikian semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Kemudian ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi, perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna, serta dalam proses penagihan, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI.

Dalam menjunjung etika bisnis yang benar-benar dijalankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 menegaskan fintech perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis, yaitu transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan, serta penyelesaian harus secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal Diblokir sejak 2017

Bisnis pinjaman online berlisensi OJK memang telah diawasi dengan ketat oleh OJK, terkait aspek etika bisnis yang dijalankan. Namun perkembangan informasi yang begitu cepat serta kemudahan akses kepada masyarakat, tanpa kekuatan dalam mengedukasikan serta pemberian informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman online mana yang sudah terlisensi dan belum, menjadi salah satu lahirnya isu pinjaman online ilegal. 

Bisnis pinjaman online ilegal cenderung menawarkan jasa mereka melalui iklan di internet dengan pesan singkat yang menjanjikan syarat kredit cepat, mudah, dan praktis.

Hal ini membawa permasalahan baru, pinjaman online ilegal kerap merugikan masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan finansial melalui pinjaman dana secara online. Jika kasus ini dibahas melalui pendekatan manajemen etika dalam berbisnis, pinjaman online ilegal sebagai suatu bisnis tidak mementingkan kedua pendekatan manajemen etika, mau itu melalui compliance approach di mana pengelolaan etika menggunakan kebijakan dan regulasi karena mereka tidak terdaftar pada OJK dan tidak ada aturan yang mengontrol bisnis pinjaman online ilegal ini secara langsung. 

Ataupun melalui integrity approach karena tidak ada aspek edukasi, pelatihan, serta pembangunan integritas secara internal terkait etika bisnis dan pentingnya perlindungan pengguna oleh pihak bisnis pinjaman online ilegal.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |