JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan perputaran uang dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. Jumlah tersebut terhimpun dalam kurun waktu 2022-2024.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi dengan desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Penampakan 1 Ton Ganja-Sabu dan Uang Rp1 Miliar yang Disita Polri di Kasus TPPU Narkoba
Dia mengatakan, besaran dana TPPU kasus narkoba di Indonesia bergerak simultan dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba. Kasus itu tidak hanya terjadi di kota besar, namun juga di wilayah terpencil.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," tutur dia.
Baca Juga
Menko Polkam: Indonesia Darurat Narkoba, Target Pasar dan Produsen di Dunia
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga