Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

3 weeks ago 14

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana (napi) narkoba. Hanya saja, amnesti hanya diberikan kepada napi yang berstatus pengguna narkoba.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada napi yang berstatus bandar dan pengedar narkoba.

 Prabowo Setuju Puluhan Ribu Napi Diberi Pengampunan

Baca Juga

Breaking News: Prabowo Setuju Puluhan Ribu Napi Diberi Pengampunan

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Kendati demikian, Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada napi pengguna narkoba mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penggunaan narkoba.

Napi Penghina Presiden juga bakal Diampuni oleh Prabowo

Baca Juga

Napi Penghina Presiden juga bakal Diampuni oleh Prabowo

"Nah yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.

Supratman menyebut wacana pemberian amnesti kepada 44.000 napi akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lapas.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |