SUKABUMI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari ke depan. Penetapan ini usai wilayah tersebut diterjang bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah akibat cuaca ekstrem.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukabumi Ade Suryaman dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2024) malam.
Baca Juga
Banjir-Longsor di Sukabumi, BNPB: 243 Jiwa Terdampak, 96 Orang Mengungsi
“Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan posko bencana juga telah didirikan di Pendopo Palabuhanratu. Status ini berlaku selama tujuh hari, dimulai hari ini,” ujar Ade kepada awak media, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut Ade mengatakan, curah hujan tinggi pada tanggal 3-4 Desember 2024 menjadi pemicu terjadinya 33 kejadian bencana di wilayah Kabupaten Sukabumi. Terdiri atas 13 kejadian tanah longsor, 9 banjir, 7 angin kencang dan 4 pergerakan tanah.
Baca Juga
BPBD: 20 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Bencana akibat Cuaca Ekstrem
"Sebanyak 22 kecamatan terdampak bencana dengan 103 Kepala Keluarga (KK) dan 243 jiwa terpengaruh. Di antaranya, 46 KK dan 93 jiwa mengungsi akibat pergeseran tanah di Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar," kata Ade.
Editor: Donald Karouw