JAKARTA, iNews.id - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus pada Maret 2025 telah mencapai Rp48,2 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp18,78 triliun.
Selanjutnya, kontribusi penerimaan juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp14,41 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp30,42 miliar dan PPh Migas: Rp10,11 triliun

Baca Juga
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Periode Pertama Mei 2025
“Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus ditopang oleh lima sektor dominan, di antaranya pertambangan dan penggalian, perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, aktivitas keuangan dan asuransi, serta pengangkutan dan pergudangan,” kata Irawan, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling menyampaikan, kinerja APBN sampai dengan Maret 2025 tetap terkendali melalui akselerasi belanja yang tepat sasaran, guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga
Kanwil DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp16,71 Triliun hingga 31 Maret 2025
Penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta sampai Maret 2025 mencapai Rp225,91 triliun, menandai pemulihan setelah tren kontraksi pada awal tahun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Edi Wahyudi, menegaskan, momentum pemulihan penerimaan terus dijaga melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan perpajakan.