BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap tiga joki UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) 2025 di salah satu kampus universitas negeri di Bandung. Tiga tersangka yakni, AS, MTS, dan FRB. Mereka telah beraksi dua tahun terakhir 2024 hingga 2025. Mereka memasang tarif jasa joki UTBK berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per orang.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 27 April 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga
Mahasiswa ITB jadi Joki UTBK SNPMB 2025, Ini Kata Pihak Kampus
Morus operandi tersangka dengan inisial AS diduga telah membuat surat atau dokumen yang diduga palsu. Tersangka inisial AS membuat surat atau dokumen palsu.
"AS memerintahkan tersangka MTS dan FRB menggunakan dokumen palsu itu untuk ikut tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat," kata Kasubdit II Ditreksrimum, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga
2 Joki UTBK SNBT ISBI Bandung Ditangkap, Dibayar Rp50 Juta
AKBP Irfan menyatakan, saat tersangka FRB mengikuti UTBK di kampus universitas negeri di kawasan Cibiru, Kota Bandung, panitia curiga. Akhirnya panitia melakukan klarifikasi dan diketahui tersangka FRB bukan peserta UTBK sebenarnya, melainkan joki. "Akibat dari tindakan FRB tersebut, panitia UTBK melapor ke kepolisian," ujar AKBP Irfan.
Kasubdit menuturkan, AS, MTS, dan FRB merupakan salah satu komplotan joki. Mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang berperan memalsukan dokumen dan syarat administrasi untuk mengikuti UTBK. Kemudian ada yang berperan memalsukan identitas dan sebagai joki.
"Ketiganya merupakan satu komplotan. Aksi para tersangka terbongkar melalui pemeriksaan KTP. Wajah tersangka disesuaikan dengan orang yang dipasukan. Ketika diperiksa NIK-nya, identitas asli tidak keluar. Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya.
AKBP Irfan mengatakan, tersangka AS, MTS, dan FRB merupakan alumni dari universitas ternama di Indonesia. Tersangka AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung. Kemudian MTS asal Medan, tapi tinggal di Bandung. Sedangkan FRB asal Jakarta Pusat, berdomisili di Bandung.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Irfan.
Sudah Beraksi 2 Tahun
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan joki UTBK telah beraksi dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.
Editor: Kastolani Marzuki