LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram. Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus berpelat nomor B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.
Baca Juga
Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Pangkalpinang, 1 Kurir Diamankan
“Petugas mendapati 15 bungkus plastik besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Lampung Selatan,” ujar Kombes Umi, Jumat (13/12/2024).
Setelah menangkap Wira, tim Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni Reymon, Roni dan Mutiara, Minggu (8/12/2024) pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,3 Kg dari Amerika ke Bandung, 1 Orang Ditangkap
Editor: Donald Karouw