BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pemuda dari sebuah vila wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap karena memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.
"Ini mereka memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga
Positif Narkoba, Anggota Banit Reskrim Polsek Sidemen Dipecat
Adapun kedua pelaku yang ditangkap berinisial RDP (22) dan AFF (20). Dari keduanya polisi mendapati berbagai barang bukti berupa sekitar 3,1 kilogram tembakau sintetis, 107,1 gram bibit tembakau sintetis, pewarna makanan, baskom dan lainnya.
"Diedarkan melalui instagram masing-masing," jelasnya.
Baca Juga
Cinta Laura Pernah Tolak Musisi The Weeknd saat Clubbing di LA: Takut Dikasih Narkoba
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow