Presiden Filipina Marcos Jr Teken UU Pemakaman Islam, RS Dilarang Tahan Jenazah Muslim

8 hours ago 8

MANILA, iNews.id - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menandatangani undang-undang (UU) yang mewajibkan pemakaman layak dan segera umat Muslim. Undang-Undang Pemakaman Islam Filipina itu diteken oleh Marcos pada 11 April, kemudian diunggah di situs web Lembaran Negara pada awal pekan ini.

Kini, Filipina, negara mayotitas berpenduduk pemeluk Katolik, mengakui pemakaman secara Islam, termasuk menyegerakan penguburan jenazah. Dalam Islam, jenazah dimakamkan paling lama 24 jam setelah kematiannya.

Putin dan Netanyahu Absen di Pemakaman Paus Fransiskus, Beijing Tetap Bungkam, Kenapa?

Baca Juga

Putin dan Netanyahu Absen di Pemakaman Paus Fransiskus, Beijing Tetap Bungkam, Kenapa?

Berdasarkan UU yang baru, pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin, bahkan tanpa surat keterangan kematian.

Namun, undang-undang tersebut mewajibkan keluarga terdekat almarhum melaporkan kematian dalam waktu paling lambat 14 hari, kepada petugas kesehatan. Petugas kemudian akan memverifikasi penyebab kematian sebelum menerbitkan surat keterangan.

Pesawat Bawa Tentara AS Jatuh saat Intai Wilayah Muslim Filipina, Semua Tewas

Baca Juga

Pesawat Bawa Tentara AS Jatuh saat Intai Wilayah Muslim Filipina, Semua Tewas

“Untuk tujuan pemakaman, sesuai dengan ritual Islam, jenazah Muslim harus diserahkan dalam waktu 24 jam oleh rumah sakit, klinik medis, rumah duka, kamar mayat, fasilitas tahanan dan penjara, atau fasilitas serupa lainnya," demikian isi UU.

Undang-undang ini juga mencantumkan sanksi kepada siapa pun yang menolak menyerahkan jenazah Muslim karena biaya atau pemakaman yang belum dibayar atau alasan lain yang tidak bisa dibenarkan. Hukumannya 1 hingga 6 bulan penjara dan atau denda 50.000 hingga 100.000 peso Filipina.

Wapres Filipina Sara Duterte Dimakzulkan DPR usai Ancam Bunuh Presiden

Baca Juga

Wapres Filipina Sara Duterte Dimakzulkan DPR usai Ancam Bunuh Presiden

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |