DEPOK, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Pancoran Mas, Depok. Dia diduga membacok istrinya TA (24) karena cemburu pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku dijerat pasal Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga
Cemburu Buta, Suami di Depok Bacok Istri Berkali-kali
"Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidananya ayat (1) lima tahun penjara dan ayat (2) maksimal 10 tahun penjara," kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).
Dia menyebut korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call usai dianiaya pelaku. Mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, ayah korban menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga
Brutal! Preman di Bandung Bacok Pedagang Es Doger gegara Ditolak Minta Gratisan
"Namun korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik," ucapnya.
Santy mengatakan, pelaku cemburu karena curiga korban pergi dengan laki-laki lain. Bahkan keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat sepekan terakhir.
Baca Juga