Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Janji Nikah, Uang Rp50 Juta Raib

3 days ago 10

SOLO, iNews.id - Nasib apes menimpa Ganjar Utomo (40) warga Pajang, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Dia menjadi korban penipuan janji nikah oleh seorang perempuan berinisial VY (40) warga Penumping yang berdomisili di Perum Graha Sarana Mukti Wibawa, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Waka Polresta Solo AKBP Sigit mengatakan, peristiwa dugaan penipuan terjadi sekitar Agustus 2022 saat korban dan pelaku berkomitmen untuk menikah. Kemudian direncanakan acara pemberkatan pada Sabtu (29/10/2022) dan resepsi Minggu (30/10/2022). 

Usai Gugat Jokowi, Advokat ZM Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Baca Juga

Usai Gugat Jokowi, Advokat ZM Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

"Pelaku VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ujar Sigit, Rabu (7/5/2025).

Karena tidak memiliki uang, korban menghubungi temannya untuk meminjam dana yang kemudian langsung ditransfer ke rekening pelaku. Namun, pada hari pelaksanaan resepsi pernikahan, VY membatalkan acara dengan alasan keluarga berhalangan hadir.

Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Baca Juga

Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Upaya legalisasi pernikahan pun tidak berjalan mulus. Meski sempat mengurus akta nikah pada Januari 2023, pelaku secara sepihak menunda proses tersebut melalui surat yang diajukan ke Disdukcapil Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban. 

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |