BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Imat Hendrawan, sopir minibus Hiace Travel Bhinneka menjadi tersangka kecelakaan maut di Km 189.400 Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Sopir travel ini dinilai lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang tewas dan empat korban luka berat serta ringan.
Penetapan tersangka setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dalam gelar perkara yang dipimpin Iptu Bambang Ismianto di Aula Sat Lantas Polres Sumedang, Imat ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga
Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPR Gus Alam Tabrak Truk di Tol Pemalang, 2 Orang Tewas
"Penyidik mengungkap kelalaian pengemudi (Imat Hendrawan) sebagai penyebab utama kecelakaan," ujar Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, Imat Hendrawan sopir minibus travel diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk boks Hino B 9652 TEC di depannya.

Baca Juga
Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk di Jalan Daendels
"Berdasarkan pengakuan dari pengemudi travel, sebelum mengemudi yang bersangkutan mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk," katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka. Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga
Sopir Travel Penyebab Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumadawu Belum Jadi Tersangka
Editor: Donald Karouw