LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menyerahkan berkas perkara Almandela, tersangka kasus penipuan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra dan telah teregister di Pengadilan dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.

Baca Juga
Tipu 100 Orang, Pelaku Deepfake Prabowo Kantongi Uang Rp65 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, kasus ini menjadi atensi pimpinan lantaran bukan hanya kerugian materil, namun juga ancaman kepercayaan publik.
"Pak Kajari memerintahkan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, untuk menangani perkara ini bersama seluruh tim jaksa senior di Seksi Pidum. Ini menjadi bentuk keseriusan institusi,” ujar Alfa, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga
Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta
Alfa mengungkapkan, Almandela didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam aksinya, lanjut Alfa, tersangka Almandela menyebarkan video palsu menampilkan seolah-olah Presiden Prabowo sedang menyampaikan bantuan dana kepada masyarakat.
Video itu juga terdapat narasi yang disertakan mengarahkan korban untuk menghubungi nomor WhatsApp dan mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi dan pajak bantuan.
Menurut Alfa, hasil pemeriksaan digital dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan video tersebut merupakan hasil rekayasa dengan tingkat manipulasi 100 persen.
Tersangka Almandela ditangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2025 di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah.
Editor: Kastolani Marzuki