SERANG, iNews.id - Polisi menangkap pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun berinisial KH di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan dilakukan usai aksi massa yang merusak dan mencari oknum pimpinan ponpes diduga terlibat kasus pelecehan seksual hingga persetubuhan.
Amarah massa meledak setelah mengetahui KH melecehkan santriwati. Bahkan ada salah satu korban yang dipaksa aborsi.
Baca Juga
Massa Rusak Pondok Pesantren di Serang, Pimpinan Ponpes Sembunyi di Atas Plafon
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Ketiganya masing-masing berininisial SL (17), SP (18) dan M (22).
"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," ujar Andi saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
2 Santriwati di Cihara Mengaku Dicabuli Pengasuh Ponpes, Lapor Polda Banten Minta Keadilan
Menurutnya korban SL disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Bahkan korban dipaksa untuk melakukan aborsi. Kemudian korban SP disetubuhi 4 kali, sedangkan korban M dilecehkan.
Editor: Donald Karouw