Tiba-Tiba Dinar Candy Jadi Ketua Pengajian hingga Pakai Hijab, Mantap Hijrah? 

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Dinar Candy. Disc Jockey tersebut ternyata kini menjadi ketua pengajian Umi Pipik

Hal tersebut terungkap dari unggahan Instagram Dinar Candy. Melalui unggahan itu, Dinar menunjukan momen kebersamaan bareng jemaah kajian Umi Pipik. Dia pun bersyukur bisa hadir secara rutin dalam pengajian tersebut. 

 Alhamdulillah Hasil DJ Ya Bun

Baca Juga

Nathalie Holscher Pamer Hadiah Mobil untuk Adzam, Dinar Candy: Alhamdulillah Hasil DJ Ya Bun

"Alhamdulillah saya sebagai ketua pengajian selalu hadir buat ngawal Umi Pipik," tulis Dinar Candy dikutip dari akun @dinar_candy, Minggu (16/3/2025). 

Dikonfirmasi awak media, Dinar membenarkan bahwa dirinya dipercaya menjadi ketua pengajian Umi Pipik. Menurutnya, tugas tersebut sudah dijalani setahun terakhir.

Kekasih Dinar Candy Akhirnya Dibebaskan usai 60 Hari Ditahan akibat Kasus Penipuan

Baca Juga

Kekasih Dinar Candy Akhirnya Dibebaskan usai 60 Hari Ditahan akibat Kasus Penipuan

"Sudah dari tahun lalu, lupa tanggal tepatnya. Saya diangkat oleh Umi Pipik dan didukung jemaah lain," kata Dinar Candy. 

Wanita bernama lengkap Ai Dinar Miswari itu kemudian menjelaskan berbagai pembahasan dalam kajian. "Biasanya dalam kajian ini membahas yang relate sama kehidupan nyata sehari-hari," jelasnya. 

Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi 6 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan soal Ko Apex

Baca Juga

Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi 6 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan soal Ko Apex

Alasan Dinar Candy Jadi Ketua Pengajian

Lebih lanjut, Dinar membeberkan alasan menerima tugas tersebut. Dia mengaku, kegiatan religi tersebut guna mengimbangi profesinya sebagai DJ di industri musik Indonesia. 

Tak hanya itu, Dinar juga merasa dirinya mudah terkontrol apabila mengikuti kajian. 

Penampakan Dinar Candy Diperiksa di Polda Jambi, Pakai Masker dan Baju Ketat Putih

Baca Juga

Penampakan Dinar Candy Diperiksa di Polda Jambi, Pakai Masker dan Baju Ketat Putih

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |