JAKARTA, iNews.id - Li Si Xuan, seorang mantan ratu kecantikan asal Tiongkok, harus menghadapi kenyataan pahit setelah dijatuhi hukuman penjara selama 240 hari akibat memalsukan ijazah demi melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Pada 2021, Li mengklaim dirinya telah menyelesaikan program sarjana linguistik di Universitas Columbia, Amerika Serikat. Berdasarkan klaim tersebut, wanita asal Shenzen berhasil diterima di program Magister Linguistik Terapan di University of Hong Kong (HKU).

Baca Juga
Heboh! Asri Welas Ungkap Kain Denyut Semesta yang Dikenakan Luna Maya di Pernikahan Dikerjakan 1.000 Orang
Namun, pada 2024, kebohongan Li terungkap setelah HKU menerima laporan mengenai mahasiswa yang menggunakan dokumen palsu untuk masuk ke universitas tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap Universitas Columbia tidak memiliki catatan atas nama Li Si Xuan sebagai mahasiswa mereka.
Selain itu, Li juga diketahui memalsukan gelar masternya dengan mengubah nilai dari 'lulus' menjadi 'berprestasi' dan mencantumkan tanggal kelulusan yang tidak sesuai dengan jadwal wisuda resmi. Saat diminta memberikan klarifikasi oleh pihak universitas, Li menolak untuk bertemu, sehingga HKU memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dan mencabut status mahasiswanya.

Baca Juga
Viral Luna Maya Pakai Kalung Bvlgari di Resepsi Pernikahan, Harganya Rp1,1 Miliar!
Dalam penyelidikan, Li mengakui bahwa sebenarnya dirinya hanya lulus dari Universitas Ekonomi dan Hukum Zhongnan di Wuhan pada 2020. Dia juga mengungkapkan telah membayar sekitar 380 ribu yuan (sekitar Rp868 juta) kepada sebuah 'agensi akademi' untuk membantu proses penerimaannya di HKU.
Meskipun pengacaranya menyatakan Li tidak menggunakan ijazah palsu tersebut untuk kegiatan ilegal lainnya, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca Juga
Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bikin Bengong Netizen, Melaney: Tau Gitu Gue Ambil 2
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja tentang pentingnya kejujuran dalam menempuh pendidikan dan mengejar karier. Tindakan memalsukan dokumen tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mencoreng integritas institusi pendidikan yang bersangkutan
Editor: Dani M Dahwilani