JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.
"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Targetkan Dapat Jabatan usai Pilkada Jakarta
Beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan adalah efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Kemudian juga aspek sosial serta kerawanan.
Supratman mengungkapkan, usulan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik.
Baca Juga
Bahlil Soroti Biaya Tinggi Pilkada 2024: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Ini?
"Dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat. Saya berharap ini akan terus bergulir untuk kita mencari sebuah pola demokrasi memang yang sesuai dengan pendiri bangsa," ujarnya.
Mengenai anggapan demokrasi akan mundur jika pilkada dilakukan oleh DPRD, Supratman menilai semuanya tergantung kepada kebutuhan bangsa Indonesia. Menurutnya, yang terpenting bukan prosedural tetapi subtansi demokrasi.
"Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu kajian yang lebih dalam," kata Supratman.