12 Tahun Tak Naik Gaji, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Surati Prabowo

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Hakim Ad Hoc dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia menyurati Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Prabowo segera merealisasikan percepatan pengesahan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang belum berubah selama 12 tahun.

"Terhitung sudah ada lebih dari 100 orang Hakim Ad Hoc se-Indonesia yang berpartisipasi dalam pengiriman surat tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah," kata Dr Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga mewakili Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA Indonesia), Selasa (3/3/2025).

 Kualitas Hidup Harus yang Terbaik

Baca Juga

Janji Prabowo Sejahterakan Hakim: Kualitas Hidup Harus yang Terbaik

FSHA juga mengingatkan mengenai janji Prabowo saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat pada 19 Februari 2025 lalu. Ketika itu Prabowo menyebut kualitas hidup hakim harus baik.

Prabowo juga disebut prihatin saat mengetahui masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan.

 Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak

Baca Juga

Suara Hati Hakim Ad Hoc: Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak

"Faktanya memang selama ini Hakim Ad Hoc banyak yang tinggal di kos-kosan ala kadarnya, karena nilai tunjangan rumah yang ada tidak sebanding dengan harga sewa rumah atau kontrakan di masing-masing wilayah," tulis keterangan FSHA.

Diketahui, hakim di Indonesia terdiri atas dua macam yakni Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc. Hakim Karier sudah mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari sebelum purna bakti.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |