PACITAN, iNews.id – Polisi menangkap dua pria yang mengancam akan meledakkan Markas Polres Pacitan. Seorang pelaku di antaranya merupakan residivis kasus terorisme. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menemukan satu pistol airsoft gun.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, para pelaku dikenakan dua pasal yakni, pengancaman terhadap petugas karena mengancam akan meledakkan kantor polisi dan pasal penyelundupan BBM ilegal.

Baca Juga
Ngeri! Nelayan di Pesawaran Lampung Tewas kena Ledakan Bom Ikan, Rumah Hancur
“Proses penyidikan atas kasus teror bom masih kami lakukan, namun penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polda Jatim. Dua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Polda Jatim,” katanya, sabtu (27/4/2025).
Pantauan iNews, usai ancaman teror bom, komplek Polres Pacitan masih ditutup total. Pintu masuk mapolres juga masih tertutup. Polisi mengadakan pengetatan pengamanan. Semua tamu dan pengunjung yang masuk harus menjalani pemeriksaan ketat.

Baca Juga
Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Soetta
Sebelumnya, teror bom di Polres Pacitan berawal saat dua pria mendatangi Mapolres Pacitan untuk mediasi kasus kecelakaan lalu lintas. Kasusnya tabrakan truk bermuatan solar dengan minibus di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan.
Saat proses mediasi berlangsung, salah satu pihak yang mengaku sebagai pengurus bisnis solar emosi dan mengamuk. Mereka meminta agar kasus segera diselesaikan. Pelaku mengaku sebagai residivis teroris dan mengancam akan meledakkan Mapolres Pacitan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Menanggapi ancaman serius, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di dalam tas salah satu pelaku. Setelah dilakukan penyidikan, kini kasus ini ditangani petugas Polda Jatim.
Editor: Kastolani Marzuki