SUKOHARJO, iNews.id - Seorang perempuan asal Tangerang berinisial AY (29) menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen hingga membobol sebuah bank di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp750 juta. AY sebelumnya menjadi korban love scamming yakni kasus penipuan online dengan melibatkan asmara seseorang di media sosial.
Kasus tersebut telah ditangani penyidik Polres Sukoharjo dan AY telah ditahan serta tengah menunggu persidangan.

Baca Juga
Modus Penipuan Berkedok HP Hilang dan dan Titik Lokasi HP Berada di Rumah Korban
Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel menilai, AY hanya diperalat oleh seseorang berinisial D, pelaku sebenarnya dari tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.
AY dan D sebelumnya berkenalan melalui Tinder. AY merasa dekat dengan D meski mereka belum pernah ketemu secara langsung atau hanya melihat wajah aslinya melalui handphone. Singkat cerita, AY disuruh mengantarkan dokumen ke bank. Bahkan AY tidak pernah membuka dokumen tersebut.

Baca Juga
Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Love Scamming, 20 Orang Ditetapkan Tersangka
"Klien kami hanya korban, jadi korban penipuan cinta atau love scamming. Klien kami berkenalan dengan seseorang melalui dating app tahun lalu, dan dijanjikan akan dinikahi, dikasih pekerjaan dan akan dikasih uang," ungkap Ardik Putra Pratama, Minggu (27/4/2025).
AY tidak pernah bertemu langsung dengan D. Komunikasi mereka lakukan melalui aplikasi dating app dan WhatsApp (WA). Kedatangan AY ke Sukoharjo dimanfaatkan D untuk membobol bank. AY diminta membawa dokumen ke sebuah bank. Dokumen itu belakangan diketahui ternyata berupa cek giro dan surat kuasa.
"Klien kami diminta mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dan dokumen itu ternyata berisi permohonan pengajuan buku giro baru dari salah satu perusahaan besar di Sukoharjo," katanya.
Dokumen yang diantarkan AY menjadi alat untuk membobol rekening perusahaan di salah satu bank swasta. Tidak main-main uang yang dibobol Rp750 juta. Dia menyayangkan hanya AY yang diproses hukum saat ini. Sedangkan D yang menyuruh AY mengantarkan dokumen ke bank, belum ditangkap.
Editor: Kastolani Marzuki