JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Aturan ini ditekan supaya ASN menggunakan transportasi umum setidaknya di hari tertentu.

Baca Juga
Mobil Tabrak Kerumunan Warga di Festival Hari Lapu Lapu di Vancouver
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
ASN tidak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masuk golongan yang gratis menaiki transportasi umum di Jakarta.

Baca Juga
Presiden Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025
“Mereka akan kami gratiskan,” ujar Pramono.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 golongan bakal gratis menaiki transportasi umum di Jakarta. Ketentuan ini rencananya berlaku pada Mei 2025.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow