JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel. Teddy sebelumnya berpangkat Mayor.
Hal itu terlihat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Baca Juga
Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel!
Berita populer lainnya adalah influencer Fitra Eri diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Berikut rangkuman berita populer, Kamis (6/3/2025):

Baca Juga
Revitalisasi Rampung, Menteri Ara dan Seskab Teddy Cek Kesiapan Wisma Atlet Kemayoran
1. Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel!
Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Hal itu terlihat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Dalam surat itu disebutkan, Teddy segera menyandang pangkat Letkol per tanggal 25 Februari 2025.
Seperti diketahui, Teddy kerap dikenal sebagai ajudan Prabowo, bahkan sejak Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan.
Kini, pria kelahiran 1989 ini dipercaya menjabat Sekretaris Kabinet, lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet.
2. CPNS 2024 bakal Diangkat Oktober 2025, PPPK Maret 2026
Menteri PANRB Rini Widyantini mengusulkan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 bisa disesuaikan. Dia mengatakan, hal tersebut sudah disetujui Komisi II DPR dalam rapat kerja (raker) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pada raker tersebut, Kementerian PANRB dan Komisi II DPR menyepakati pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dilakukan pada bulan Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
3. Surat Edaran Terbit! ASN Bisa Kerja Fleksibel pada 24-27 Maret 2025
Menko PMK Pratikno memastikan, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) ketika menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN dapat kerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025.
"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025, bahwa flexible working arrangement itu ditetapkan, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," ujar Pratikno, Jakarta, Rabu (5/3/2025).