SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini dibacakan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Suasana sidang kode etik berlangsung secara tertutup selama lebih dari 7 jam. Seusai persidangan tampak Aipda Robig tertunduk saat melewati awak media.
Baca Juga
Aipda Robig Dipecat, Ayah Gamma: Saya Marah Sekali Lihat Pembunuh Anak Saya
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Menurutnya, perbuatan Aipda Robig selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig mengajukan banding.
Baca Juga
Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” katanya.
Baca Juga
Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipimpin AKBP Edhie Sulistyo Pamen Polda Jateng
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow