MALANG, iNews.id – Polisi mengungkap kasus konten pornografi live streaming adegan seks di media sosial yang diproduksi pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang. Kedua pelaku yakni, FI (27) dan PN (24), asal Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, kronologi terungkapnya kasus konten pornografi yang dibuat kedua pelaku saat Polres Malang dan Polsek Gedangan melakukan patrol siber dan menemukan akun medsos bernama hot51.
Baca Juga
Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks
Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif darı FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Nekat Live Streaming Seks di Media Sosial
Dia menuturkan, pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi, demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift, yang dapat dinominalkan uang.
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ucapnya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku baru menjalankan perbuatan nekatnya selama dua bulan terakhir, karena desakan ekonomi.
Selama satu hari biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten 8-10 jam dengan keuntungan hingga Rp35 juta.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki