JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menindak tegas sejumlah perusahaan pupuk yang terbukti memiliki kualitas produk di bawah SNI serta memalsukan mutu produk mereka. Penindakam itu dilakukan dengan mencabut izin edar dan memblacklist perusahaan.
Sanksi pencabutan izin edar diberikan kepada CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).
Baca Juga
Prabowo Gelar Ratas Pangan, Bahas Distribusi Pupuk hingga Transformasi Bulog
Kemudian, sanksi blacklist berlaku bagi perusahaan pengadaan pupuk, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan juga PT Putera Raya Abadi (PRA).
Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, untuk Gedhong Prima ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
Baca Juga
Infografis 1.260 Ton Pupuk Palsu Beredar di Jabar
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” kata Amran, Rabu (28/11/2024).
Adapun kronologisnya, bermula dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.
Baca Juga