JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji maksimal 90 tahun. Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Jumat (3/1/2025).
Hilman mengaku telah mendengar informasi rencana pembatasan jemaah haji. Dia menyampaikan, Saudi tak akan mengizinkan bagi jemaah haji di atas usia 90 tahun.
Baca Juga
Menag Sebut Biaya Haji 2025 Diputuskan 10 Januari
"Informasi sementara mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah berusia di atas 90 tahun," ujar Hilman.
Baca Juga
Kemenag dan DPR Bahas Biaya Haji 2025, PBNU: Yang Meringankan Jemaah
Selain itu, kata dia, juga akan ada pembatasan jemaah haji yang berusia 70 hingga 80 tahun.
"Juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 70 atau 80 tahun ke atas," kata dia.
Baca Juga
Rincian Kuota Haji Indonesia 2025: 203.320 Jemaah Reguler, 17.680 Khusus
Di sisi lain, Kemenag memberikan jatah khusus bagi lansia hingga 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Sehingga, kata dia, pihaknya akan berkomunikasi dengan otoritas Saudi terkait rencana kebijakan tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow