Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Polisi Datangi RS Persada Malang

3 hours ago 2

MALANG, iNews.id - Polisi mendatangi Rumah Sakit (RS) Persada di Jalan Raden Panji Suroso, kawasan Perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang. Kedatangan petugas terkait penyelidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter terhadap pasien.

"Pada Sabtu (19/4/2025) siang kemarin, kami telah mendatangi Persada Hospital. Jadi, kami melakukan pengumpulan alat bukti, dan petunjuk lainnya yang ada di rumah sakit tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh, dikonfirmasi Minggu (20/4/2025).

Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Malang Segera Dipanggil, Ini Kata Polisi

Baca Juga

Oknum Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Malang Segera Dipanggil, Ini Kata Polisi

Dia mengatakan, petugas mengecek langsung ruang rawat inap yang diduga menjadi lokasi pelecehan seksual terjadi di kamar VIP Alamanda. Namun, petugas baru melihat lokasi kamar dan belum memintai keterangan pihak rumah sakit.

"Kami belum memeriksa atau meminta keterangan dari saksi pihak rumah sakit. Kami sebatas masih cek TKP dulu, serta mengecek CCTV, kemudian menyusun rencana lidik (penyelidikan) serta sidik," ujarnya.

Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di RS Persada Malang Bertambah jadi 4 Orang

Baca Juga

Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di RS Persada Malang Bertambah jadi 4 Orang

Kompol Sholeh memastikan segera memintai keterangan dokter berinisial AYP, terduga pelaku pelecehan seksual. Saat ini pemanggilan akan segera disampaikan ke yang bersangkutan.

Tim etik Sub Komite Etik dan Disiplin RS Persada Malang, dr Galih Endra Dita mengungkapkan, di rumah sakit itu memang dilengkapi dengan berbagai kamera pengawas CCTV. Beberapa kamera berada di area publik, salah satunya di lorong menuju kamar - kamar rawat inap.

"Jadi ketentuan pertama CCTV tidak boleh memantau pelayanan dokter di ruang rawat inap, dan seterusnya. Itu asas kerahasiaan, tidak terpantau oleh CCTV," ucap Endra Dita.

Tapi ia belum yakin gambar tiga tahun lalu, pada Selasa 27 September 2022 apakah masih tersimpan atau tidak. Sebab selama ini yang diketahuinya dokumentasi itu otomatis sudah hilang jika telah 3 tahun berlalu.

"Karena penyimpanan pun waktu juga tidak pernah permanen, paling dua minggu itu masih bisa dijadikan, kalau tidak ya otomatis terhapus, karena memang tidak boleh tersimpan lama," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |