JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 pemuda ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Gunung Sahari XI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025) pukul 03.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 senjata tajam (10 celurit dan 1 arit), 1 buah petasan, 13 unit handphone, 4 dompet, serta 20 unit sepeda motor berbagai merek.
“Sebanyak 25 remaja berusia 14 hingga 23 tahun kami amankan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat dalam aksi tawuran subuh yang sangat membahayakan,” ucap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga
Israel Siapkan Skenario Serangan Terbatas ke Fasilitas Nuklir Iran
William menambahkan, para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, hingga Brebes. Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar, sementara sisanya belum bekerja atau merupakan karyawan swasta.
Berikut inisial dan usia 25 pelaku tawuran diantaranya HA (17), FM (14), FPR (21), CN (13), AW (18), MA (14), MZ (16), RF (21), L (17), MN (19), NIR (19), AF (16), DW (21), FMY (20), HFA (17), MF (--), SL (19), MBP (18), MI (23), MRS (19), UH (16), KA (20), ANF (16), S (22), NA (14).

Baca Juga
Driver Taksi Online di Bandarlampung Nyaris Dibegal 3 Penumpang, Leher Ditodong Sajam
"Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.