SERANG, iNews.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon terkait kasus dugaan pemerasan dan minta jatah proyek ke Investor China. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Ketua Kadin Cilegon.
Penonaktifan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya sebagai langkah konkret mendukung apara penegak hukum.

Baca Juga
Jenderal Pakistan: Respons Kami Cepat dan Brutal Jika India Langgar Gencatan Senjata!
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Mulyadi Jayabaya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Jayabaya, Kadin menghormati langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten.

Baca Juga
Daftar dan Peran 3 Tersangka Peras Investor China Rp5 Triliun, Salah Satu Ketua Kadin Cilegon
"kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata mantan bupati Lebak 2 periode ini.
Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Investor asing. Dia ditetapkan bersama dua tersangka lain yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50).

Baca Juga
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka buntut Palak Investor Asing Rp5 Triliun
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow