BOGOR, iNews.id - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, membenarkan tuntutan tersebut.
Menurut Irwansyah, Armor menerima tuntutan JPU dalam sidang hari ini. "Dia terima, ya kan dia enggak ngerti hukum," kata Irwansyah usai persidangan.
Baca Juga
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 74, Rabu, 18 Desember 2024: Hasil Tes Amira Cocok, Mama Ratna Shock?
JPU menuntut Armor Toreador dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang PKDRT dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. "Ya, itu kan yang dikenakan Pasal 44 ayat 2," ujar Irwasnyah.
Namun, Irwansyah keberatan atas tuntutan yang diterima sang klien. Menurutnya, tuntutan JPU prematur. Apalagi, JPU yang mengeluarkan tuntutan berbeda dengan jaksa di sidang dakwaan.
Baca Juga
Potret Artis Pamer OOTD Nyoblos Pilkada 2024, Ayu Ting Ting Rumahan Banget!
"Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco isinya. Fakta persidangan enggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, faktanya enggak begitu, didakwanya enggak ada dituntutan ada lagi," katanya.