Prabowo Tunjuk Bahlil Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

7 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, diteken pada 3 Januari 2025.

Satgas dibentuk untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Bahlil Yakin Indonesia Tak Lagi Impor Solar di 2026, Ini Alasannya

Baca Juga

Bahlil Yakin Indonesia Tak Lagi Impor Solar di 2026, Ini Alasannya

Satgas juga untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minta dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.

Bahlil Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Baca Juga

Bahlil Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Satgas diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan beberapa wakil ketua yakni Wakil Ketua bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Wakil Ketua bidang Penyediaan Lahan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.

Lalu Wakil Ketua bidang Hilirisasi Pertanian dijabat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kehutanan dijabat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan dijabat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Ketua bidang Dukungan Kebijakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Ahmad Erani Yustika.

Tugas Satgas di antaranya mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |