PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap empat debt collector yang mengamuk di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau. Sementara tujuh orang lainnya masih buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, identitas keempat debt collector yang ditangkap, yaitu A alias Kevin (46 tahun) dan tiga anak buahnya MHA (18 tahun), R alias Riau (46 tahun) dan RS alias Garong (34 tahun).

Baca Juga
4 Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Termasuk Pentolannya
"Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kita, ada 11 orang dan 7 debt collector masih buron," ujar Kombes Asep Darmawan dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat suami korban, Ramadani Putri dan para debt collector ribut di depan hotel di Jalan Sudirman pada Jumat,18 April 2025 malam.

Baca Juga
Ulah Debt Collector Ngamuk di Polsek Bukit Raya Picu Kemarahan Kapolda Riau
Kemudian keributan itu dilerai polisi. Keributan terjadi karena masalah pekerjaan antara suami Ramadani Putri terkait kerjaan, namun masalah itu tidak selesai.
Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya.

Baca Juga
Puluhan Debt ColleCtor Ngamuk di Polsek Bukit Raya, Kapolda Riau Keluarkan Perintah Tegas
Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban ditendangi. Berada dalam kondisi tertekan, Ramadani Putri mengajak suaminya kabur dengan mobil dan dikejar para pelaku.
Editor: Kurnia Illahi